Perkembangan Positif di Planet Bumi

CHINA
Melangkah ke Depan Menuju Masyarakat yang Diperintah oleh Keadilan

Oleh seorang inisiat di China (Asal dalam bahasa China)

Pada tanggal 28 Desember Tahun Emas 3 (2006), Mahkamah Agung China mengumumkan keputusannya untuk menarik kembali keputusannya tentang hukuman mati dari pengadilan tinggi maupun pengadilan militer setempat. Pada tanggal 1 Januari 2007, wewenang ini secara resmi diterima kembali oleh Mahkamah Agung setelah lebih dari dua puluh tahun didelegasikan kepada pengadilan tinggi. Langkah pemerintah Republik Rakyat China ini telah mengarahkan pembangunan masyarakat yang diatur oleh undang-undang, serta menunjukkan sebuah tekad yang kuat untuk menjunjung janjinya dalam menghargai kehidupan serta perlindungan hak asasi manusia.

Lebih dari 60 jenis pelanggaran hukum dikenakan hukuman mati di China, dan hal ini membuat China sebagai sebuah negara dengan angka eksekusi mati tertinggi. Selama bertahun-tahun, proses peradilan telah mengalami intervensi dari perintah administratif atau dari pendapat pribadi para pemimpin politik. Hal ini telah membuka kemungkinan untuk menghentikan keputusan pribadi yang melecehkan hukum dengan menetapkan hukuman mati yang sewenang-wenang oleh pengadilan setempat serta penggunaan kriteria yang keliru saat mengambil keputusan hukuman mati. Penyerahan kembali hak tinjau hukuman mati kepada Mahkamah Agung baru-baru ini sangatlah berarti, karena ini menandai sebuah kemajuan dan perubahan dari “pemerintahan pribadi” ke “pemerintahan hukum”.

Diharapkan langkah ini akan mengurangi angka hukuman dan eksekusi mati di China. Akan tetapi, dengan memusatkan perhatian dari akar masalah ini, menghapus hukuman mati memerlukan upaya yang gigih dari pemerintah. Hal ini juga memerlukan perubahan konsep balas dendam “nyawa dibalas nyawa” yang telah berurat akar dalam masyarakat sejak ribuan tahun ke konsep kasih. Kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak yang tidak bersalah merupakan tanggung jawab masyarakat juga. Pelakunya seharusnya bukan menerima hukuman, tetapi diperlakukan sebagai pasien. Hanya dengan cara seperti itulah maka masyarakat dan negara akan benar-benar memetik manfaat; dengan menjamin hak dari setiap warga negara dan kelak akan menciptakan sebuah masyarakat yang harmonis.